"Teknisnya kita melakukan penggalian. Kemudian kita buktikan apakah jenazahnya ada tanda-tanda kekerasan," ujar Ketua Tim Dokkes dr Aji Kadarmo kepada wartawan di sela-sela pembongkaran makam di Desa Widoro, Kecamatan Donorojo, Pacitan, Minggu (5/9/2010).
Dalam melakukan identifikasi forensik, lanjut Aji, pihaknya menggunakan prosedur Interpol atau biasa disebut DVI (Disaster Victim Identification). Ini meliputi pemeriksaan catatan gigi dan sidik jari. Tapi itu tergantung kondisi jenazah.
Selain langkah tersebut, kata Aji yang memimpin tim Dokkes gabungan Polres Sukoharjo dan Surakarta, pihaknya juga telah mengambil sampel DNA korban serta pembanding dari ibu korban.
"Nanti akan kami kirimkan ke Laboratorium DNA Pusdokkes Polri di Mabes," ungkapnya.
Soal kendala pemeriksaan karena korban telah meninggal 8 tahun silam, Aji yakin hal itu tidak terlalu menjadi masalah. Sebab, beberapa bagian yang menyertai jasad korban saat dimakamkan kondisinya masih utuh.
"Saya belum melihat kondisi umumnya. Tapi tadi saya sempat lihat kain kafannya masih utuh," tandasnya.
(wln/wln)