MJ diringkus saat menggelar perjudian di rumah Muhammad Umar (40), warga Perumahan Dermo Indah, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Dari penangkapan, 4 pelaku penjudi lain turut dibekuk. Mereka Ari Buono, Sunoto, Lasem dan Mulyani. Dari tangan mereka polisi mengamankan 4 set kartu remi, 2 lembar karpet sebagai alas tempat permainan dan uang tunai sebesar Rp 275 ribu.
"Keenamnya kami amankan Selasa dinihari kemarin sekitar jam satu," ungkap Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Surono, dalam gelar perkara di ruang Unit Reskrim Mapolsek Mojoroto, Rabu (1/9/2010).
Surono menambahkan, awal mula pengungkapan perjudian ini diakui berkat kerjasama masyarakat yang memberikan informasi. Setelah diselidiki selama kurang lebih seminggu, penggrebekan akhirnya dilakukan dan membuahkan hasil.
"Mereka tidak dapat mengelak lagi, karena saat rekan-rekan dari Unit Reskrim datang permainan judi masih berlangsung," imbuhnya.
Sementara MJ dalam keterangannya kepada wartawan, menolak disebut sebagai bandar, meski pengakuan pelaku lain membenarkan hal tersebut. Dia mengaku hanya diajak kelima temannya untuk ikut bermain judi dan menuruti dengan alasan mengisi waktu luang.
"Capsa mainnya kan harus enam orang, nah karena kurang saya diajak. Disana nggak ada bandarnya, karena sistemnya bergantian," kilah MJ dengan wajah ditutupi kain kaos.
Akibat perbuatannya, MJ yang telah mengabdi sebagai PNS selama 30 tahun terancam dipecat dari satuan kerjanya. Bersama 5 rekannya dia diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara, karena diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
(fat/fat)










































