6 Orang yang diamankan yakni Suryandani (21) asal Lampung dan 4 teman asal Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, masing-masing Nanang (30), Suroso (41), Seger (45) dan Iman (40). Sementara oknumTNI yang diduga menjadi otak dari komplotan tersebut berinisial KH, warga Desa Bringin, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri, meski sudah diamankan statusnya masih sebatas saksi.
"Kami masih coba koordinasi dengan kesatuan pelaku atas nama KH, apakah dia masih aktif sebagai anggota atau sudah purna. Kalau pengakuan dia dalam pemeriksaan, dia sudah masuk tahap MPP (masa pensiun)," kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rofik Ripto Himawan, dalam gelar perkara di Mapolres, Selasa (31/8/2010).
Rofik menjelaskan, ke-6 tersangka melakukan aksinya di sebuah gudang di Jalan
Mustika, Desa Bringin, Kecamatan Badas pada 8 dan 12 Maret 2010 lalu. Dari 2 kali
aksi yang dilakukan, komplotan ini menggasak 950 sak pupuk berbagai jenis dan 59
tabung elpiji ukuran 12 kilogram. Aksi keenamnya berjalan lancar, karena diduga
mendapatkan kemudahan dari KH, yang menjadi koordinator keamanan di lokasi
pencurian.
"Pengakuan Suryandani demikian. Jadi dia dan kawan-kawannya hanya menjalankan
perintah KH, yang juga menjadi pembuka pintu gudang itu," jelas Rofik.
Terbongkarnya tindak pidana pencurian ini bermula dari penyelidikan polisi di
sebuah toko di Desa Gedangsewu, Kecamatan Pare, yang menjadi penyedia elpiji ukuran 12 kilogram, meski statusnya bukan sebagai agen atau distributor.
"Dari sana pemilik toko mengaku membeli tabung dari pelaku atas nama Seger, yang
terus kami tindaklanjuti dengan penangkapan," ungkap Rofik.
Akibat perbuatannya, ke-5 tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, tentang
tindak pidana pencurian yang dilakukan di malam hari, dengan ancaman hukuman
maksimal 5 tahun penjara.
Sementara KH, bila ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 junto Pasal 55 KUHP, tentang penyalahgunaan kedudukan untuk turut serta melakukan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal selama 7 tahun penjara. (fat/fat)










































