Para pelaku ditangkap seusai merampok di rumah Bu Nya (60) warga Dusun Sumberjambe Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran, Senin (30/8/2010) malam.
Warga mengetahui adanya perampokan, setelah mendengar teriakan minta tolong dari korban.
"Perampok dikejar-kejar warga, setelah korban berteriak-teriak meminta tolong," kata Kanit Reskrim Polsek Pesanggaran, Aiptu Semiyanto, kepada wartawan di kantornya, Selasa (31/8/2010).
Sebelum tertangkap, para pelaku sempat kabur ke arah semak belukar menghindari kejaran massa. Hingga akhirnya mereka tak berkutik lagi saat warga mendapati mereka sedang sembunyi di kebun.
Tak ayal, tanpa dikomando warga langsung menghujani tubuh kedua pelaku dengan bogem mentah serta pentungan. Akibatnya, anggota tubuh pelaku mengalami luka lebam dan bengkak.
Polisi yang mendapat laporan segera mengamankan para pelaku ke polsek setempat.
Dari kedua perampok tersebut, didapati perhiasan emas berupa kalung seberat 17 gram. Kalung tersebut hasil dari merampok di rumah korban.
Selain harus babak belur dihajar massa, para perampok terancam hukuman lebih dari
5 tahun penjara. Mereka diduga melanggar pasal 365 KUHP.
(fat/fat)










































