"Kami minta mereka untuk wajib lapor," kata Kanit UPPA Polres Malang Iptu Arief Ardiansyah kepada detiksurabaya.com di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Senin (30/8/2010).
Pemberlakukan wajib lapor ini, kata Arief, atas pertimbangan keduanya tidak akan melarikan diri selama proses penyidikan berjalan. "Mereka masih orang tua LD,
makanya kami minta untuk wajib lapor dua kali dalam satu minggu," ujarnya.
Menurut Arief pihaknya juga akan mendatangkan satu saksi ahli lagi guna melengkapi proses penyidikan. "Satu saksi lagi dari pakar pidana akan kami
datangkan untuk melengkapi berkas penyidikan," tuturnya.
Sementara itu, untuk memburu Mulyadi (31), pria menikahi LD secara siri, petugas menerjunkan tim guna melacak keberadaan korban di sekitar tempat tinggalnya.
Warga Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Dia iburu karena mangkir ketika dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Surat penangkapan telah kami terbitkan, dan kini kami melacak keberadaan tersangka," tandasnya.
Seperti diberitakan, LD bocah duduk di bangku kelas II SMP dipaksa kedua orangtuanya untuk menikah siri dengan Mulyadi (31) di sebuah masjid di Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, tiga pekan lalu.
Tak kuat dengan nasib yang dialami, bungsu dari tiga bersaudara ini nekat kabur dan meminta bantuan perangkat desa setempat. Pemerintah desa kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
(wln/wln)











































