Dalam laporan ke Polres Bojonegoro, Senin (30/8/2010), Sinta yang ditemani orangtuanya, Bambang Suyanto (50) bercerita bahwa hubungan intim yang dilakukan dirinya dengan sang pacar sudah terjadi sejak awal tahun 2010.
Awalnya, mereka berpacaran layaknya muda-mudi pada umumnya. Namun, semakin hari hubungan mereka semakin dekat hingga keduanya nekat berhubungan badan layaknya suami istri. Pertama kali, hubungan tersebut dilakukan di rumah Asnafin.
"Pertama kali, dia (Asnafin,red) dia menjemput saya di sekolah pukul 13.00 WIB, kemudian saya diajak untuk bermain di rumahnya. Dan ketika rumah dalam keadaan sepi, saya dipaksa untuk melakukan hubungan intim di dalam kamar," kata Sinta saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Bojonegoro.
Tak cukup sampai di sini, seminggu kemudian pelaku meminta jatah lagi untuk bisa berhubungan badan dengan Sinta. "Sudah sebanyak tiga kali. Sejak saat itu, setiap satu minggu sekali dia memaksa saya berhubungan. Dan itu selama tiga minggu," tuturnya.
Setiap kali melakukan hubunganya, Asnafin selalu berjanji akan bertanggung jawab dengan menikahi Sinta. Namun, belakangan ulah Asnafin dianggap berubah oleh Sinta. Menurutnya, setelah beberapa kali berhubungan badan, Asnafin terkesan berusaha menjauh dari dirinya. Dan puncaknya, pada Juni 2010 lalu Sinta diputuskan Asnafin.
Kasubag Humas Polres Bojonegoro AKP MT Ariyadi mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan atas perkara ini. Setelah menerima laporan, penyidik langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelapor. "Dan setelah ini, kita akan menghadirkan terlapor," tandasnya.
(wln/wln)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini