Abdurrahman yang menjadi TKI sejak 25 tahun silam, terjaring razia narkoba pertengahan tahun 1996 lalu, sehingga harus menjalani hidup di Bilik 31 Penjarah Sungai Buloh, Selangor, Darul Ihsan, Malaysia.
Selama kerja di Malaysia, dia tidak pernah mengirimkan uang sepeser pun kepada keluarganya. Bahkan, informasi yang diperoleh keluarganya, yang bersangkutan telah meninggal dunia. Pihak keluarga berusaha mencari informasi dan mendapatkan kepastian jika Abdurrahman terlibat dalam kasus narkoba dan diancam hukuman gantung.
Putri sulung Abdurrahman, Fadilah (34), mengatakan, keberangkatannya ke Malaysia tujuannya ingin memperbaiki ekonomi keluarga. Namun, sebaliknya.
"Selain tidak pernah mengirimkan uang, malah terancam hukuman mati," kata Fadilah pada wartawan di rumahnya, Desa Ambunten Tengah, Kecamatan Ambunten, Sabtu (28/8/2010).
Dia berharap ada pengampunan dari pemerintah Malaysia, sebab ibu kandungnya telah meninggal dunia 10 tahun lalu dan Abdurrahman juga tidak tahu saat ibunya meninggal dunia. "Harapan saya bapak bisa pulang dan bebas dari hukuman mati," harapnya.
Abdurrahman yang dikabarkan sempat mempunyai istri kedua di Malaysia ini pernah bertempat tinggal di kampung bukit, Kandis 21200. Sebelum di tersangkut kasus narkoba, dia sukses sebagai penjual pakaian.
(wln/wln)










































