Cek Dugaan Korupsi, KPK dan Polisi 'Bongkar' Monumen SLG

Cek Dugaan Korupsi, KPK dan Polisi 'Bongkar' Monumen SLG

- detikNews
Jumat, 27 Agu 2010 16:20 WIB
Kediri - Kasus dugaan korupsi dalam pembangunan monumen Simpang Lima Gumul (SLG),
yang ditangai Direktorat Reskrim Polda Jatim kembali dibuka. Menggandeng Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), proses pembongkaran sejumlah bagian dilakukan untuk
mengetahui adanya nilai kerugian negara yang ditimbulkan.

Pebongkaran dilakukan KPK dan Polda Jatim, terutama di lantai dasar, Jumat
(27/8/2010). Sejumlah beton penyangga dibor dengan menggunakan peralatan khusus,
guna mengetahui adanya kemungkinan penyelewengan dalam proses pembetonan.

"Ini namanya hammer test dan rencananya dilakukan selama 3 hari. Disini akan coba
dilihat besi beton yang digunakan, sudah sesuai besteknya atau belum," kata salah
satu tenaga teknik yang digunakan KPK dalam pembongkaran, tanpa mau menyebutkan
namanya.

Sementara Kanit Tipikor Polda Jatim, Kompol Suminto, saat dikonfirmasi mengenai
langkah pembongkaran juga membenarkan tujuan mengetahui nilai kerugian negara. Meski demikian, dengan alasan tidak memiliki kewenangan mengungkapkannya ke media, dia enggan memberikan lebih banyak keterangan.

"Iya, ini untuk melengkapi berkas penyidikan yang sudah dilakukan. Tapi lengkapnya
ke Bu Puji (Kabid Humas Polda Jatim Kombes, Pol Pudji Astuti, Red saja)," ungkap Suminto singkat, sambil bergegas meninggalkan kerumunan wartawan.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun detiksurabaya.com, Polda Jatim kembali
membuka kasus dugaan korupsi pembangunan SLG, setelah Irjend.Pol.Badrodin Haiti
memerintahkannya. Langkah menggandeng KPK dilakukan untuk proses penghitungan
kerugian negara, dimana dari hasil penyidikan sementara ditengarai adanya nilai
Rp 1,6 miliar yang diselewengkan.

Ketika hal ini dikonfirmasikan ke Suminto, lagi-lagi dia menolak memberikan
keterangan. Penggandengan KPK diakui karena lembaga tersebut dianggap lebih
mengetahui teknis pemeriksaan di lapangan. "Ini kan teknis dan mereka yang
mengerti," ujarnya.

Terpisah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kediri Dwi Hari Winarno, mengaku tidak mempermasalahkan dilakukannya penghitungan lapangan ini. Dia bahkan mengaku mendukung dan menganjurkan, karena dianggap akan mempercepat proses penanganan oleh kepolisian.

"Selama ini kan menggantun, polisi hanya menduga tapi belum bisa dibuktikan. Nah
dengan ini kami justru senang, karena akan diketahui yang sebenarnya," kata Dwi
tegas.

Dwi juga mengklaim pihaknya telah melaksanakan pembangunan sesuai dengan RAB yang disusun sebelumnya. "Makanya saya katakan ini sangat membantu, dan kami sebagai pelaksana sangat yakin tidak ada yang salah," tandasnya.

Monumen SLG dibangun sejak tahun 2003 silam, dengan tujuan menjadikannya sebagai
'kota baru' di Kabupaten Kediri, yang menjadi pusat perekonomian. Direktorat Polda
Jatim mulai mengendus dugaan korupsi pada pembangunannya sejak akhir 2008 lalu, dan dalam penanganannya 4 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun tanpa adanya alasan jelas, sejak dilakukannya penetapan tersangka penanganan justru sangat lamban dan bahkan nyaris dihentikan.

(bdh/bdh)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini