Atas kasus itu Wakil Ketua DPRD Pacitan tersebut hingga kini belum muncul. Polres Pacitan pun menetapkan HA, dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Agustus lalu. Namun polisi tidak akan menetapkan batas waktu penyerahan diri. Pihak polres tetap berkoordinasi dengan jajaran kepolisian di semua daerah.
"Kami tetap menyambut baik jika yang bersangkutan mau menyerahkan diri," kata Kapolres Pacitan, AKBP Gatot Haribowo kepada wartawan, Kamis (26/8/2010).
Disisi lain, polisi menyatakan berkas HA saat ini sudah dianggap P21 atau lengkap. Terlebih izin penyidikan dari gubernur juga sudah turun. Sehingga tinggal melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Pacitan.
Kapolres menegaskan, status DPO yang dikeluarkan membuktikan pihaknya serius memproses hukum kendati masih menjabat wakil rakyat. "Harapannya segera mungkin lah, agar kasus tidak berlarut-larut ditangani. Apalagi statusnya masih sebagai anggota dewan," tambahnya.
Menanggapi penetapan status DPO, kuasa hukum HA Arif Budi Witono SH menyayangkan hal tersebut. Pasalnya, nilai uang yang diduga digelapkan HA kurang dari Rp 50 juta. Status DPO, menurut pengacara asal Ponorogo ini, identik dengan buron kelas kakap. Seperti teroris, perampok atau koruptor besar.
"Saya menyayangkan sikap kepolisian. Karena sebetulnya P21 itu tinggal enyerahkan berkas, bukti dan tersangkanya. Sehingga tanpa ditahan, endingnya malah bisa bagus. Kewenangan menahan itu, meskipun ada surat dari gubernur, bisa dikesampingkan karena Kapolres bukan bawahannya gubernur," jelasnya.
(fat/fat)











































