Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Sumartono, FR dianggap terbukti dengan sah melanggar Pasal 81 UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002 tentang tindak pidana membujuk dan menyetubuhi anak di bawah umur. Akibat kesalahannya FR juga didenda sebesar Rp 60 juta.
"Menghukum terdakawa dengan kurungan penjara selama 7 tahun, subsider denda sebesar 60 juta rupiah atau kurungan selama 3 bulan," ungkap Sumartono dalam amar putusan yang dibacakannya, Kamis (26/8/2010).
Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim, setelah melihat seluruh hal yang memberatkan berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terpenuhi. Diantaranya sikap terdakwa yang dianggap meresahkan, karena sebagai anggota kepolisian yang seharusnya mengayomi, dia justru melakukan pelanggaran pidana.
Vonis dari majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU sebesar 10 tahun penjara. Sejumlah hal yang meringankan, dijadikan pertimbangan untuk pemberian keringanan tersebut.
"Hal-hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum, serta berlaku sopan selama persidangan," tutur Sumartono.
Dengan vonis yang diterimanya, FR langsung memilih mengajukan banding. Keputusan ini juga direspon JPU dengan mengambil sikap yang sama. "Kalau dia banding ya kami akan banding. Tapi kami akan lapor dulu ke pimpinan," kata JPU Agus Eko Purnomo.
Kasus perkosaan itu terjadi pada akhir April 2010 lalu. Korban mengaku diperkosa oleh 2 oknum anggota kepolisian, setelah sebelumnya bertemu di sekitar GOR Jayabaya di Kelurahan Banjarmelati, Kecamatan Mojoroto.
Korban diperkosa di sebuah hotel, setelah sebelumnya menyaksikan pertunjukan wayang kulit dalam rangkaian buka giling PG Mritjan.
(wln/wln)










































