"Untuk remisi lebaran ini, kita mengusulkan ada 85 Napi Muslim. Suratnya sudah kirim ke Kanwil Jatim. Usulan tersebut sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 Tahun 1999 yang mentebutkan bahwa pengajuan remisi Napi dapat diproses sampai mendekati lebaran," kata Kasi Pembinaan Lapas Bojonegoro, Kusdwiawanto Adi, Kamis (26/8/2010).
Jumlah tersebut, menurut Anto, panggilan Kusdwiawanto Adi, kemungkinan akan bertambah lagi. Sebab, masih ada beberapa nama tahanan yang belum tercantum di dalamnya. Yakni, mereka yang dalam waktu dekat ini akan diputus perkaranya dalam persidangan di PN Bojonegoro.
Dikatakan, setiap tahun bisa jadi semua tahanan mendapat remisi setikap kali peringatan hari besar keagamaan masing-masing. Bagi umat Islam, remisi diberikan saat Idul Fitri, untuk yang Kristen diberikan ketika Natal. "Termasuk saat peringatan Waisak, Nyepi dan hari besar keagaaman lainya Napi yang bersangkutan bisa mendapat remisi," tuturnya.
Pada perayaan HUT ke-65 RI ini, sebanyak 82 napi di Lapas Bojonegoro yang mendapatkan remisi umum dari Kementerian Hak Asasi Manusia. Dari 82 Napi yang mendapat remisi tersebut, 9 diantaranya langsung bebas saat remisi diberikan, karena masa hukuman mereka telah habis.
Rinciannya, napi yang dapat pengurangan masa hukuman 1 bulan sebanyak 26 napi, pengurangan 2 bulan sebanyak 30 napi, 3 bulan sebanyak 14 napi, 4 bulan 12 napi dan pengurangan 5 bulan diberikan kepada 3 napi.
Sedangkan 9 orang yang saat ini telah menikmati udara bebas berkat remisi HUT RI adalah Sudarminto bin Wagito Asram; Edy Riyanto bin Mu’alin; Slamet Lilik Wijaya bin Pagi, Jayus bin Misri, Pardi bin Tana, Sumadji bin Adji, Junto Wibowo bin Saridin, Kasmuri bin lamin dan Lasimin bin Nyadi. Dari Sembilan orang ini satu orang bebas murni dan lima diantaranya masuk dalam program akselerasi.
(wln/wln)











































