"Unsur paksaan membuat kasus ini sama dengan kasus syekh Puji. Kedua orangtua korban mempunyai peran besar terjadinya kasus ini," kata Kanit UPPA Polres
Malang Iptu Arief Ardiansyah saat berbincang dengan detiksurabaya.com, Kamis (26/8/2010).
Untuk kasus LD dalam perkawinan siri ini belum diketahui latar belakangnya. "Hanya saja kedua orangtuanya mengaku kewajiban orangtua untuk menikahkan anaknya," ujarnya.
Apakah kasus yang menimpa LD sama persis pada kasus Syekh Puji, penyidik akan membuktikan dalam proses penyidikan. Dia menambahkan, jeratan pasal untuk kedua orangtua LD sudah dipersiapkan oleh penyidik. Dengan menghindarkan buah hatinya untuk bersekolah, mereka dapat dipidanakan serta menerima ganjaran hukuman.
"Masih perlu tambahan bukti kuat untuk menjerat keduanya. Kalau suaminya sudah pasti dan kita tinggal melakukan penangkapan," ungkapnya.
Seperti diberitakan, LD bocah duduk di bangku kelas II SMP dipaksa kedua orangtuanya untuk menikah siri dengan Mulyadi (31) di sebuah masjid di Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, tiga pekan lalu.
Tak kuat dengan nasib yang dialami, bungsu dari tiga bersaudara nekat kabur dan meminta bantuan perangkat desa setempat. Pemerintah desa kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.
(wln/wln)











































