Sidak yang dibagi dua tim ini disebar di Kecamatan Magersari dan Prajuritkulon. Dari 2 lokasi kecamatan itu petugas menemukan kemasan penyok, tidak ada label expired.
Dalam pemeriksaan, petugas juga menemukan beberapa makanan dan minuman yang sudah kadaluwarsa. Selain itu, juga ditemukan beberapa mamin yang sudah rusak di bagian pembungkus dan ada beberapa mamin yang tidak sesuai izin depkesnya.
"Sesuai peraturan yang ada, label kadaluwarsa harus tertuis permanen dikemasan, dan konsumen bias melihat masa kadaluwarsa," kata Kepala Dinas Kesehatan Mojokerto, Chriastiana Indah Wulan kepada detiksurabaya.com, Rabu (25/8/2010).
Selanjutnya, mamin yang tak layak jual hasil temuan itu dibawa oleh petugas untuk
dilakukan pemeriksaan. Sementara, pihak penjual hanya mendapat peringatan
agar tidak menjual lagi mamin seperti itu.
Meski begitu, Dinas Kesehatan Kota Mojokerto berjaji akan melakukan tindakan tegas terhadap penjual mamin kadaluwarsa. "Jika selama 3 kali kedapatan menjual mamin kadaluwarsa, sesuai UU No 07 tahun 1996 tentang pangan, penjual akan dipenjara selama 3 tahun atau denda 600 juta," jelas Chriastiana kepada wartawan.
(fat/fat)










































