Komnas PA: Orangtua LD Bisa Dipidanakan

Gadis 13 Tahun Dipaksa Nikah

Komnas PA: Orangtua LD Bisa Dipidanakan

- detikNews
Rabu, 25 Agu 2010 12:37 WIB
Malang - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menilai orangtua LD, gadis 13 tahun yang dinikahkan secara paksa bisa dipidanakan. Tidak hanya pria yang menikahi LD saja yang dapat dihukum tapi orangtuanya karena ada unsur pemaksaan di pernikahan itu.

"Jadi bukan saja pria yang menikahi, melainkan orangtuanya juga dipidanakan. Karena memaksa korban untuk menikah," kata Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada detiksurabaya.com melalui telpon genggamnya, Rabu (25/8/2010).

Menurutnya, dalam kasus ini, orang tua mempunyai peran besar untuk memujudkan pernikahan siri tersebut. Terlebih lagi mereka memaksa korban untuk
menurutinya. "Secara jelas orangtua punya peran dan memaksa korban untuk menikahi lelaki itu," ujarnya.

Arist mengungkapkan dengan dasar itu aparat kepolisian bisa menjerat sang pria dan orangtua dengan Undang-Undang Perlidungan Anak. "Pelaku artinya si pria juga diproses hukum, bersamaan juga kedua orangtua korban. Mereka dapat dijerat Undang-Undang Perlidungan Anak," tandasnya.

Seperti diberitakan, LD bocah duduk di bangku kelas II SMP dipaksa kedua orangtuanya untuk menikah siri dengan Mulyadi (31) di sebuah masjid di Dusun Sendangbiru, Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, tiga pekan lalu.

Tak kuat dengan nasib yang dialami, bungsu dari tiga bersaudara ini nekat kabur dan meminta bantuan perangkat desa setempat. Pemerintah desa kemudian melaporkan kasus ini ke polisi.

(wln/wln)
Berita Terkait