Polisi Kejar Suami LD dan Dijerat UU Perlindungan Anak

Gadis 13 Tahun Dipaksa Nikah

Polisi Kejar Suami LD dan Dijerat UU Perlindungan Anak

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2010 18:38 WIB
Malang - Mulyadi (31) yang menikahi gadis berusia 13 tahun asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbermanjing Wetan belum diamankan polisi. Namun pria tersebut sudah dijerat dengan UU Perlindungan anak karena telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Berdasarkan pengakuan LD, gadis yang dipaksa nikah oleh kedua orangtuanya, dia sudah ditiduri Mulyadi. Setiap kali Mulyadi minta dilayani LD dengan unsur paksaan. Mulyadi selalu dalam kondisi mabuk.

"Pelaku akan kita jerat dengan UU Perlindungan Anak, karena telah menyetubuhi anak di bawah umur. Tapi kami harus melengkapi berkas pemeriksaan dulu, sebelum membekuk pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Hartoyo kepada detiksurabaya.com di Mapolres Malang Jalan Ahmad Yani, Selasa (24/8/2010).

Untuk melengkapi berkas penyidikan petugas telah memintakan visum terhadap LD dan meminta keterangan sejumlah tetangga korban. Pihaknya juga mendatangi saksi ahli yang telah ditunjukkan penyidik. "Saksi ahli akan kita datangkan, dari ahli psikologi," tuturnya. 

Kedua orangtua LD kata Hartoyo, menikahkan anaknya secara siri, karena termakan bujuk rayu pelaku. Mereka menganggap anak perempuannya sudah takdirnya untuk menikah. "Orangtuanya mengaku karena termakan bujuk rayu pelaku," ujar Hartoyo yang berjanji akan membekuk pelaku,

LD Dipaksa Menggunakan Alat Kontrasepsi

Misdi (50) dan Sisminanti (45), kedua orang tua LD benar-benar menginginkan putri bungsu menikah siri dengan orang tak dikenal. Menghindari buah hatinya hamil, keduanya memaksa sang anak memasang menggunakan KB dengan membawanya ke puskesmas setempat. Namun niat orangtua LD gagal, karena puskesmas menolak dengan alasan usia korban.

"Sebelum menikah korban dipaksa untuk ikut KB, dengan membawanya ke puskesmas setempat. Tapi sama puskesmas ditolak," ungkap Sekdes Tambakrejo Febriana Kristanti di sela-sela mengantar LD menjalani pemeriksaan di UPPA Polres Malang.

Setelah pernikahan siri dilakukan di masjid setempat, kedua orangtua ini juga meminta LD segera melayani Mulyadi. "Orangtuanya juga meminta korban untuk melayani si pria, layaknya orang sudah menikah secara resmi," ujar Febriana.

Akibat pernikahan siri itu, LD baru duduk di bangku kelas 2 SMP itu mengalami trauma berat. Apalagi beberapa kali dipaksa suami sirinya untuk melayani nafsu birahinya.

(wln/wln)
Berita Terkait