Peras Juragan Pasir, Oknum Wartawan Tabloid Diciduk Polisi

Peras Juragan Pasir, Oknum Wartawan Tabloid Diciduk Polisi

- detikNews
Selasa, 24 Agu 2010 18:24 WIB
Tuban - Mengaku wartawan dari Tabloit Patroli, Mastur Kusbiyantoro (38), warga Desa Brangkal,
Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, ditangkap polisi. Dia ditangkap setelah melakukan pemerasan uang sebesar Rp 4,5 juta terhadap pengusaha pasir liar,  M Parmin (43), asal Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, Selas (24/8/2010).

Penangkapan terhadap Mastur di rumah Parmin itu, setelah korban mengadu ke Mapolsek Rengel. Selanjutnya polisi menjebak Mastur saat wartawn itu meminta uang yang telah dijanjikan.

Informsi yang dihimpun menyebutkan, aksi pemerasan bermula ketika Mastur, membaca berita maraknya penambangan pasir Bengawan Solo liar di Desa Banjararum, Kecamatan Rengel, Tuban. Penambangan tersebut sudah meresahkan warga sekitar namun, terkesan masih dilindungi parat. Bahkan warga tetangga desa Banjararum yakni Desa Prambon Wetan telah unjuk rasa menanami jalan desa yang dilewati truk pasir dengan pohon pisang.

Dengan menggunakan identitas sebagai wartawan tabloit Patroli, Mastur pada, Senin (23/8/2010) mendatangi rumah Parmin. Setelah tawar menawar akhirnya Parmin setuju memberi uang Rp 4,5 juta kapada Mastur. Dana untk tutup berita itu baru diberikan Rp 2 juta. Sisanya bari dibayar sehari kemudian.

Merasa diperas orang, Parmin langsung melapor ke Polsek Rengel. Rupanya pihak Polsek Rengel langsung membuat skenario untuk menjebak Mastur. Begitu Mastur mendatangi rumah Parmin untuk meminta uang sisa, langsung digerebek polisi.

Mastur tak bisa mengelak ketika digeledeng ke Mapolsek Rengel. Kini kasusnya tengah diproses oleh jajaran Reskrim Polsek Rengel.

Kapolsek Rengel, AKP Desis Susilo, saat dikonfirmasi menyatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksan terhadap  pelaku pemerasan terhadap pengusaha pasir dari Desa Banjararum tersebut.

"Pelaku masih menjalani pemeriksaan petugas. Kasus ini tetap kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku," tegas AKP Desis Susilo.

(bdh/bdh)
Berita Terkait