"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Wakil Ketua MK, Achmad Sodik dalam sidang di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (23/8/2010).
Pasangan nomor urut 2 ini mengajukan gugatan karena menilai KPU sebagai penyelenggaraan tidak netral dan berpihak pada calon tertentu. Mereka meminta MK untuk mendiskualifikasi pasangan nomor urut 1, Abdullah Azwar Anas-Yusuf Widyatmoko dan pasangan nomor urut 3, Emilia Contessa-Zaenuri Ghazali.
Menurut pasangan Jalal-Yusuf Nuris dalam gugatannya, pasangan nomor 1 dan 3 tidak memenuhi syarat dalam pemilihan bupati yang digelar pada tanggal 14 Juli lalu.
Anggota majelis hakim dalam sidang MK itu adalah Harjono, M Akil, Muhammad Alim dan Ahmad Fadlil Sumadi, Maria Farida Indrati dan M. Arsyad Sanusi. (wln/wln)










































