Kepala Sub Bagian Humas Polres Kediri Kota Iptu Surono mengaku Bambang
ditangkap anggota Satuan Reskoba, Minggu (22/8/2010) malam. Dari tangannya berhasil diamankan seperangkat alat hisap dan 0,5 gram sabu-sabu dalam poket.
"Dia ditangkap tepat setelah sholat tarawih kemarin malam, saat di lingkungannya
sedang dilakukan tadarus," ungkap Surono dalam gelar perkara, Senin (23/8/2010).
Penangkapan Bambang bermula informasi masyarakat yang menyebut pelaku berulang kali menggelar pesta sabu-sabu di rumahnya. Tindakan itu bahkan tak jarang digelar di lingkungannya yang sedang khusuk menunaikan puasa.
"Dari pemeriksaan kami dapati jika dia pemain baru, yang kelasnya masih sebatas
pemakai. Tapi kami akan coba kembangkan, karena tidak menutup kemungkinan dia
juga masuk dalam jaringan pengedar," jelas Surono.
Surono mengungkapkan, dari pemeriksaan tersangka mengaku mengkonsumsi sabu
karena ketagihan, setelah menikmati serbuk haram pemberian temannya. Polisi saat ini juga tengah memburu pelaku pemasok sabu-sabu ke tersangka.
Akibat perbuatannya, Bambang terancam menjalani lebaran di Mapolres Kediri. Akibat perbuatannya dia diancam dengan kurungan penjara maksimal 12 tahun penjara, karena dianggap melanggar UU Psikotropika No 36 tahun 2009. (fat/fat)










































