Namun, meski alat perekam itu telah dimatikan, aksi jahat warga Desa Bocek RT1/RW1, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang, terhadap Lusi Hasanah (52), warga Jalan Kertanegara No 56, Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso tetap terbongkar.
Aksi pelaku terendus oleh polisi yang menerima laporan korban. Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan petugas di tempat kejadian yang menemukan bekas jejak kaki dan CCTV dalam kondisi mati saat kejadian.
"Korban dan pelaku masih mintai keterangan, dalam pemeriksaan pelaku akhirnya mengaku jika dirinya yang mencuri uang tersebut," kata Kapolsek Karangploso, Iptu Sugeng Hardianto, kepada wartawan di Mapolsek Karangploso, Sabtu (21/8/2010).
Kepada petugas Sriayah mengaku masuk ke dalam toko dengan jalan meloncat jendela samping. Kemudian mematikan CCTV dan mengambil uang dalam lemari.
Uang hasil kejahatan itu digunakan untuk foya-foya bersama calon suaminya. Pelaku juga mengaku sering kali mencuri uang majikannya selama tahun 2010 ini. "Pelaku mengaku ternyata bukan sekali saja mencuri uang," terang Sugeng. Guna proses penyidikan lebih lanjut, pelaku dibawa ke Unit Penyidikan Perempuan dan Anak Polres Malang.
(bdh/bdh)










































