Pemberitaan yang dianggap 'menyudutkan' Effendi, yakni masalah pembebasan terpidana Masyudi (31), warga Jalan Basuki Rahmat, Bojonegoro yang divonis 4 bulan dalam kasus pencurian helm. Masyudi yang seharusnya bebas pada tanggal 14 Agustus 2010, namun baru dibebaskan pada 16 Agustus 2010.
"Saya menerima petikan putusan itu tanggal 16 Agustus 2010. Jadi, Anda harus meralat berita yang telah terbit tersebut," kata Effendi, dengan nada tinggi di hadapan sejumlah wartawan, di ruang Jaksa, gedung Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (18/8/2010) siang.
Ketegangan ini berawal saat Effendi memanggil Khorij Zaenal Asrori, wartawan Radar Bojonegoro ke dalam ruang jaksa untuk diajak berbicara soal berita tersebut. "Saat masuk, saya langsung dikunci di dalam ruangan," kata pemuda bertubuh kerempeng ini.
Karena tak biasanya seperti ini, sejumlah wartawan lain timbul tanda tanya. Seperti, Jatmiko wartawan Tempo, Yakub dari Media Indonesia, Didik JTV, Jho reporter SBI FM, Nanang Seputar Indonesia, Rio dari Bass FM. Karena penasaran, wartawan kemudian memaksa masuk ke dalam ruangan. Ternyata benar, saat itu mereka melihat Effendi sedang marah terhadap Khorij.
Kemarahan Effendi semakin menjadi ketika melihat banyak wartawan di depannya. Berbagai kata dengan nada emosi keluar dari mulutnya. Tapi, beberapa saat kemudian dia berlalu begitu saja seperti malu melihat banyak mata di gedung PN Bojonegoro tertuju kepada dirinya.
Pembebasan Masyudi terlambat dua hari dari jadwal yang ada. Terpidana kasus pencurian helm di area parkir RSUD dr Sosodoro Djatikoesoemo Bojonegoro yang divonis 4 bulan penjara itu, ditangkap polisi pada 16 April 2010 lalu. Dan seharusnya jika dihitung sesuai dengan putusan majelis hakim, terpidana sudah keluar sejak 14 Agustus. Tetapi, hingga 16 Agustus siang dia baru dikeluarkan dari dalam sel Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro.
Secara terpisah, Humas PN Bojonegoro, I Wayan Sukanila, menjelaskan bahwa PN Bojonegoro telah memutus perkara ini pada 9 Agustus 2010 lalu, dan panitera sudah memberikan petikan putusan kepada JPU dan terdakwa sehari setelahnya atau pada tanggal 10 Agustus. Namun, pihak Jaksa mengaku belum mendapat petikan itu sehari setelah putusan dibacakan. Apapun alasanya, yang pasti terdakwa mengalami keterlambatan pembebasan sampai dua hari.
(bdh/bdh)










































