Kebebasan wanita warga Dusun Pager Carang, Desa/Kecamatan Suboh disambut isak tangis keluarganya yang sejak pagi sudah menunggu pembebasannya di pintu gerbang Rutan Situbondo. Nenek Asmi keluar dari Rutan sekitar pukul 12.00 WIB.
"Alhamdullillah, berkat olle potongan okoman kule bisa atelas sareng nak kanak ben kompoy pak (Alhamdulillah berkat mendapatkan potongan hukuman saya bisa merayakan hari raya bersama anak dan cucu pak,red)," kata Nenek Asmi saat berbincang dengan detiksurabaya.com dengan bahasa Madura yang kental, Selasa (17/08/2010).
Sama halnya dengan Samsul, (35), warga Desa/ Kecamatan Cerme, Bondowoso, pria yang terlibat kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) juga mendapatkan remisi bebas setelah selama 2,5 tahun mendekam di penjara.
Dari 142 Narapidana di Rutan Situbondo, 85 orang diantaranya mendapatkan remisi dan ada 14 napi yang dinyatakan remisi bebas, sayangnya dari 14 yang bebas terpaksa hanya 12 orang yang bebas murni.
Sementara 1 napi terpaksa mendekam lagi karena tidak membayar denda, satu lagi terpaksa mendekam karena harus mengikuti sidang kasus lain.
"Kami berharap bagi warga binaan kami yang sudah bebas, untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi, berusaha dan berdoa untuk menjadi orang baik," kata Kepala Rutan Situbondo, Yuli Hartono.
(wln/wln)










































