Sementara untuk di lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang sebanyak 98 penghuni mendapatkan remisi, 12 diantaranya langsung bebas, sisanya hanya mendapatkan potongan masa penahanan.
Menurut Kepala Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang Djoko Wibowo Haryono, data warga binaan yang akan mendapatkan remisi telah disusun sejak tanggal 16 Febuari
2010 lalu. Jika vonis yang dijatuhkan sesudah itu, maka tidak termasuk untuk mendapatkan remisi tahun ini.
"Untuk kasus para warga binaan yang mendapatkan remisi, bervariasi, mulai dari kasus pencurian, perjudian, dan narkotika," katanya kepada wartawan di Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang, Selasa (17/8/2010).
Dalam kesempatan itu, Djoko juga menerangkan ada dua warga binaan atas kasus pembunuhan dan terorisme yang dijatuhi hukuman mati dan seumur hidup tidak
mendapatkan remisi.
"Ada dua warga binaan yang mendapatkan vonis hukuman mati dan seumur hidup, tak mendapatkan remisi," ungkapnya.
Djoko mengungkapkan, untuk warga binaan atas kasus terorisme mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan setelah sepertiga masa tahanan yang diberikan.
"Jika belum sepertiga menjalani hukuman ya tidak dapat remisi," ujarnya seraya tak menyebutkan siapa mendapat remisi.
Untuk saat ini Lapas Kelas I Lowokwaru Kota Malang menampung sebanyak 1500 nara pidana dan tahanan.
(wln/wln)











































