Kepala Bidang Pembinaan Lapas Kelas I Madiun Maman Herwaman mengatakan bahwa dari 60 yang langsung bebas tesebut ada 10 yang tidak bisa bebas karena tidak bisa membayar denda.
"Total yang dapat remisi ada 606 dan 60 diantaranya bebas sisanya masih jalani hukuman setelah dikurangi remisi antara 1 bulan hingga 3 bulan, namun dari 60 yang langsung bebas tersebut ada 10 napi tak bisa bayar denda jadi belum bisa bebas," kata Maman kepada detiksurabaya.com, Selasa (17/8/2010).
Maman mengungkapkan dari 606 napi yang mendapat remisi tersebut narkoba dan kriminal. Jumlah terbanyak kasus narkoba mencapai 427 sisanya kriminal. Saat ini jumlah penghuni Lapas kelas I Madiun mencapai 957.
(wln/wln)











































