Dari ke-72 napi yang mendapatkan remisi, 67 orang mendapatkan remisi 1 bulan, sedanggkan 5 narapidana lainnya memperoleh remisi 2 bulan.
Menurut Kepala Rutan Klas 2 B Bangil Kadiyono, dari jumlah napi yang mendapatkan remisi banyak diantara mereka langsung bebas dan dapat kembali ke keluarga dan masyarakat karena masa tahanannya telah habis.
"Ada 19 napi yang masa tahannya telah habis," kata Kadiyono kepada detiksurabaya.com di Rutan Bangil, Senin (16/8/2010).
Menurut Kadiyono, mereka yang mendapat remisi adalah mereka yang sudah 6 bulan lebih menjalani masa tahanan. Selain karena sudah memenuhi lamanya masa tahanan, mereka mendapatkan remisi karena dianggap sudah melakukan kebaikan-kebaikan selama di rumah tahanan.
"Serah terima remisi ini akan dilangsungkan besok di dalam rutan, setelah upacara
bendera," pungkasnya.
(fat/fat)











































