Pengibar Bendera RMS di Depan SBY Dapat Remisi

Pengibar Bendera RMS di Depan SBY Dapat Remisi

- detikNews
Senin, 16 Agu 2010 15:57 WIB
Kediri - Sebanyak 231 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri akan mendapatkan remisi dalam rangkar HUT RI ke 65.

Dari jumlah tersebut, 5 orang diantaranya adalah terpidana kasus makar di Maluku, yaitu melakukan pengibaran bendera Republik Maluku Selatan (RMS) di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Data yang dihimpun detiksurabaya.com, 3 orang dari 5 narapidana kasus makar tersebut adalah Stevi Saiya alias Stevi (36) asal Anggoro, Maluku Tengah, Isak Saimina alias Icak (32), dan Navis Adolp (32) asal Turimasing, Nusaniwa, Ambon.

Di Lapas Kelas II A Kediri sendiri terdapat 6 narapidana dalam kasus yang sama, dan satu orang tidak bisa mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan.

"Yang tidak mendapatkan remisi adalah Fenti Sapolete. Diantara teman-temanya dia mendapatkan hukuman paling berat, yaitu 18 tahun, jadi sekarang belum bisa mendapatkan remisi," kata Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Kelas II A Kediri Edi Subiyantoro, saat ditemui wartawan, Senin (16/8/2010).

Edi menambahkan, keenam narapidana kasus makar di Maluku itu menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Kediri sejak 2008 akhir, dengan status tahanan titipan. Untuk pemberian remisi diakui berdasarkan PP No 28 tahun 2007 tentang pemberian remisi bagi narapidana disaat peringatan hari besar nasional.

"Dalam aturan itu disebutkan syarat, narapidana yang bisa mendapatkan remisi adalah mereka yang sudah menjalani hukumannya selama sepertiga dari vonis yang didapatkan," ungkap Edi.

Sementara dari total 231 narapidana yang mendapatkan remisi, 210 diantaranya akan dikurangi hukumannya berkisar antara 1 hingga 6 bulan, dan sisanya memperoleh remisi penuh alias pembebasan. "Untuk penentuan pengurangan masa hukuman, kami ambil atas dasar pemberian remisi di tahun sebelumnya dan penilaian atas kepribadiannya," ujarnya.

Sementara itu, Navis Adolp, narapidana kasus makar yang mendapatkan remisi mengaku senang. Yang mengejutkan, meski mendapat pengurangan hukuman, hal tersebut diakui tidak akan menyurutkan semangat kepahlawanan untuk bisa mendirikan negara Republik Maluku Selatan. Pemberian remisi diakui akan mempercepat mereka merealisasikan keinginannya.

"Seperti kami pernah katakan sebelumnya, penjara tidak akan menyurutkan niat kami, yang sampai kapanpun masih ingin Republik Maluku Selatan berdiri," tandas Navis.

(wln/wln)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.