3 Orang PSK tersebut yakni Erna Widiawati (25), Dwi Linawati (29) dan Retno
Septian (23). Dalam penggrebekan yang dilakukan Minggu (15/8/2010) malam, polisi juga mengamankan Langgeng Putra (43), warga Desa Tawang, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, yang kedapatan menjadi pemain judi.
Dari tangan mereka polisi mengamankan 1 set kartu remi dan uang tunai senilai
Rp 935 ribu.
"Penggrebekan dilakukan Minggu malam kemarin sekitar jam 11, dan dari hasil
pemeriksaan sementara aktivitas bandar judi ini dilakukan bergantian oleh ketiganya. Sementara seorang tersangka laki-laki adalah salah seorang pemain yang berhasil diamankan," terang Kasubbag Humas Polres Kediri Kota Iptu Surono, dalam gelar perkara di Mapolres, Senin (16/8/2010).
Surono menambahkan, pihaknya hingga saat ini masih memeriksa seluruh tersangka, guna mengetahui motif dibalik ktifitas judi tersebut. "Apakah ini karena dampak penutupan lokalisasi saya belum mengetahuinya. Tapi kemungkinan memang mengarah kesana, karena dari pemeriksaan ini dilakukan untuk mengisi waktu menganggur," imbuhnya.
Penggrebekan diakui atas peran serta masyarakat melalui informasi yang diberikan kepada pihaknya. Sebagai tindak lanjut, dengan kedok patroli rutin polisi mendatangi eks lokalisasi yang dihuni sekitar 150 PSK tersebut, dan langsung melakukan penangkapan.
"Untuk lokasi judinya ada di salah satu wisma disana, dan saat digrebek
aktivitas judi masih berlangsung," tandas Surono.
Akibat perbuatannya tersebut ketiga PSK dan seorang penjudi lain akan diancam
dengan hukuman penjara selama 5 tahun, karena dianggap melanggar Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian.
(fat/fat)










































