Kabag Humas dan Protokol Pemkab Lamongan, Aris Wibawa mengaku data 73 napi yang menerima remisi tersebut didapat Pemkab Lamongan dari Kepala Lapas Kelas IIB Lamongan.
Dijelaskan Aris, rincian 73 napi yang mendapat remisi adalah sebanyak 66 napi menerima remisi umum I atau pengurangan masa tahanan dan 7 napi lainnya menerima remisi umum II atau remisi bebas.
Diantara yang menerima remisi umum II tersebut adalah Suparti Bin Asman dengan masa pengurangan hukuman 3 bulan, Mohammad Suhartono Bin Katuwi yang dikurangi masa hukumannya sebanyak dua bulan dan Kartono Raharjo Bin Sarup dengan potongah masa tahanan 1 bulan.
"Ini adalah data remisi sesuai dengan surat yang kami terima dari Lapas Kelas IIB Lamongan untuk persiapan kegiatan seusai Upacara Detik-detik Proklamasi besok pagi di alun-alun," ujarnya.
Aris menjelaskan, 66 napi yang menerima remisi umum I potongan masa hukumnya bervariasai antara 1 hingga 4 bulan. Dengan rincian, 14 napi menerima remisi 1 bulan, 25 menerima remisi 2 bulan, 14 napi remisinya 3 bulan dan 13 orang napi lainnya menerima remisi 4 bulan.
(fat/fat)











































