Penangkapan keduanya bermula saat ibu bayi yang melakukan aborsi berinisial D sedang berbelanja kain kafan dan bunga di Pasar Tanjung Jember. Warga yang melihat curiga karena yang dibeli kain kafan dan bunga. Apalagi perempuan muda itu berwajah pucat. Warga pun melaporkan ke petugas.
Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Nur Hidayat, mengatakan, pihaknya segera melakukan penangkapan terhadap D. Dari keterangan yang disampaikan ke polisi, pihaknya langsung menangkap mantan bidan yang membantu aborsi.
"Saat rumah mantan bidan digeledah, kami temukan beberapa alat suntik, obat-obatan, janin dan alat pembukaan rahim," kata Hidayat kepada wartawan, Sabtu (14/8/2010).
Saat dilakukan interogasi, perempuan muda itu mengaku melakukan aborsi setelah mengetahui dirinya hamil 3 bulan. Sementara pria yang menjadi teman kencannya enggan untuk bertanggung jawab.
Berdasarkan keterangan dari seorang temannya, dia mendapatkan alamat mantan bidan yang biasa membantu praktek aborsi tadi. Ia mengaku harus membayar uang sebanyak Rp 2 juta untuk menggugurkan kandungannya.
Dalam kasus tersebut D akan dijerat pasal 346 KUHP tentang praktek pengguguran kandungan secara sengaja, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Sementara untuk tersangka VS, akan dijerat dengan pasal 368 KUHP, tentang praktek membantu proses pengguguran kandungan secara sengaja dengan ancaman hukuman 5,5 tahun penjara.
(fat/fat)











































