"Ke-124 narapidana yang dikabulkan remisinya, kami ajukan dalam dua tahap. Yang
pertama, kami mengajukan 94 narapidana dan sudah seluruhnya dikabulkan. Tahap kedua, kami mengajukan 20 narapidana yang juga dikabulkan seluruhnya. Kriteria pengajuan usulan remisi Agustusan ini adalah bagi terpidana yang telah menjalani masa penahanan minimal selama 6 bulan di Lapas Lumajang," kata Martono kepada detiksurabaya.com di kantornya Jalan Alun-Alun Timur Lumajang, Sabtu (14/8/2010).
Untuk pemberian remisi itu akan diberikan dalam upacara resmi yang dihadiri Bupati Lumajang DR H Sjahrazad Masdar, MA berikut jajaran Muspida lainnya.
"Bupati Lumajang sendiri yang nantinya akan memberikan secara langsung Surat
Keputusan (SK) Remisi ini kepada para terpidana yang berhak mendapatkannya," jelasnya.
Setelah menerima SK remisi dari Bupati Sjahrazad Masdar, 4 orang napi langsung bebas. Karena masa penahanannya habis ditambah dengan pengurangan hukuman dengan remisi yang diterima," katanya panjang lebar.
(fat/fat)











































