Terbongkarnya kasus pidana bermula dari laporan Guntur Suprayogi, sang majikan. Sebagai pemilik kapal, warga Yogyakarta ini merasa curiga. Sebab, beberapa waktu terakhir, ikan hasil tangkapan yang disetorkan tersangka jumlahnya terus menurun. Padahal, aktivitas di laut cukup lancar.
Tak ayal, dugaan langsung mengarah ke-5 orang yang berstatus nelayan andon tersebut. Saat disanggong sehabis melaut menggunakan kapal BMS 26, kelimanya kedapatan menjual puluhan kilogram ikan jenis tuna dan cakalang kepada juragan lain. Tentu saja, pemilik kapal merasa dirugikan.
"Aksi itu dilakukan malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Ada beberapa yang dijual jenis tuna dan cakalang seberat 2,8 kwintal. Dijual Rp 1,8 juta," terang Kasatreskrim Polres Pacitan AKP Sukimin kepada detiksurabaya.com, Jumat (13/8/2010).
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolres Pacitan. Jika terbukti bersalah, mereka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
(fat/fat)










































