Sindikat Pelaku Curanmor Diamankan

Sindikat Pelaku Curanmor Diamankan

- detikNews
Selasa, 10 Agu 2010 16:51 WIB
Lumajang - Sindikat pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) khususnya roda dua diduga kerap beraksi di wilayah selatan Kota Pisang, Lumajang diringkus.

Ke-4 pelaku yakni Slamet (31) dan Senemi (33), keduanya warga Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lesmono (30) warga Desa Selok Anyar, Kecamatan Pasirian serta Lestono (37), warga Desa Paras, Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Lumajang AKBP Tejo Wijanarko, ditangkap dari haisl penyelidikan yang dilakukan anak buahnya di jajaran satuan reskrim sejak 21 April lalu.

"Tersangka Slamet dan Lesmono berperan sebagai eksekutor pelaku pencurian motor dengan modus cukitan terhadap motor yang diparkir di jalanan dan juga dengan modus aksi perampasan atau curas," kata Tejo kepada wartawan di mapolres, Selasa (10/8/2010).

Untuk modus perampasan atau curas ini dikuatkan barang bukti clurit yang digunakan
untuk menakut-nakuti korbannya. Sedangkan tersangka Senemi berperan sebagai penadah, Lestono sebagai pencari STNK palsu yang dilakukan dari Pulau Bali.

"Kami menduga kawanan ini memiliki jaringan pemalsu dari Pulau Bali sesuai
pengakuannya yang sejauh ini masih kami telusuri. Apalagi, yang menarik perhatian kami untuk terus mengungkapnya, adalah mereka selalu mengincar motor kreditan dari leasing yang baru beberapa bulan dibeli atau digunakan oleh korban yang diincarnya," jelasnya.

Terungkapnya sindikat curamor ini, berkat penangkapan petugas terhadap tersangka Senemi. Saat itu dia sedang membawa motor hasil curiannya. Para pelaku mengganti plat nomor dan dibuatkan STNK palsu. Dari hasil penyidikan petugas hanya  mengamankan 6 motor.

"Rata-rata sepeda motor hasil curian yang kami amankan dalam kondisi pretelan. Kini, keempat tersangka telah kami tahan dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara," jelasnya.

(fat/fat)
Berita Terkait