Dua orang yang ditangkap adalah SY seorang penjual asal Desa Grenden Kecamatan Puger dan pembeli HB seorang oknum pegawai Pemkab Jember.
"Ditangkapnya di parkiran kantor pemda saat ada transaksi antara SY dan HB. Kami mendapat informasi dari masyarakat kalau ada jual beli telur penyu disitu," kata Setyo Utomo, Kepala BKSDA Wilayah III Jawa Timur, Selasa (10/8/2010).
Setyo tidak menjelaskan HB bertugas di bagian apa di Pemkab Jember. Ia hanya menyatakan kalau SY telah diperiksa dan kini dititipkan di Polres Jember dan HB masih dalam pemeriksaan.
Ratusan telut penyu itu diduga kuat diambil dari Cagar Alam Nusa Barong Kecamatan Puger. Sebab hanya di kawasan itu, masih sering ditemukan penyu hijau mendarat dan bertelur.
"Per butir dijual dengan harga Rp 2.700. Keduanya akan kami jerat dengan UU Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta," tandas Setyo.
(wln/wln)