Di dalam mobil tersebut, polisi mendapati 150 batang kayu Timpeng (Kayu berukuran sekitar 30 cm yang biasa digunakan sebagai bahan kursi), dan 16 batang kayu jati yang semuanya tidak dilengkapi dengan dokumen yang sah. "Setelah diperiksa dan tidak ada dokumenya, mobil dan kayu tersebut langsung kita amankan ke Mapolres," kata Kasubah Humas Polres Bojonegoro, AKP MT Ariyadi, Jumat (6/8/2010).
Selain barang bukti kayu dan mobil, polisi juga mengamankan Sri Hatno (33) warga Desa Besah, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, pengemudi mobil pengangkut kayu-kayu tanpa dokumen tersebut. "Setelah kita amankan, dia masih menjalani pemeriksaan petugas," sambung Ariyadi.
Diduga, ratusan kayu tersebut merupakan hasil pembalakan liar dan akan diedarkan secara ilegal oleh pelaku. Buktinya, tidak ada bukti kepemilikan maupaun surat pengiriman yang dikantongi oleh pelaku.
Sebelumnya, pada Kamis (5/8) sekitar pukul 18.30 WIB telah terjadi pencurian kayu jati di makam umum Desa Dolokgede, Keamatan Tambakrejo, Kabupetan Bojonegoro. Dalam peristiwa itu, ada sekitar 10 orang yang melakukan penebangan kayu di sana. Namun, aksi pencurian tersebut gagal lantaran ketahuan warga setempat.
10 orang pencuri tersebut langsung kabur untuk melarikan diri ketika tahu ada masyarakat yang memergoki ulah mereka. Dan saat mendekati lokasi kejadian, warga menemukan sebuah sepeda motor Yamah Mio bernopol S 3015 CU yang diduga milik salah satu pelaku yang ditinggalkan.
Selain itu, warga juga menemukan sebuah cangkul, dua pasang sandal dan satu alat penggali. Selanjutnya, warga melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menyerahkan barang-barang yang ditemukan tersebut sebagai barang bukti.
(bdh/bdh)










































