Warga asal Desa/Kecamatan Pucuk, Lamongan tertangkap tangan sedang menjual VCD bajakan di Pasar Sukodadi Lamongan.
Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Sutopo mengatakan, tersangka berhasil diamankan polisi setelah petugas mendapat laporan bahwa ada penjual VCD bajakan yang beroperasi di Pasar Sukodadi Lamongan.
"Dari laporan ini kemudian kami kembangkan sehingga kami berhasil mengamankan
seorang tersangka," kata Sutopo kepada wartawan, Kamis (5/8/2010).
Sutopo mengaku setelah berhasil mengamankan tersangka di Pasar Sukodadi, pihaknya kemudian melakukan pengecekan di rumah tersangka. "Ternyata di rumah tersangka kami menemukan ribuan keping VCD bajakan," tuturnya.
Dirinya pun akan memburu tersangka lain, karena tidak menutup kemungkinan tersangka tidak bekerja sendiri. "Kepada tersangka kami mengenakan pasal 72
ayat 2 UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta," tambahnya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka diketahui jika dirinya sudah mulai jualan VCD bajakan sejak tahun 2006 lalu. Dia mendapat VCD dari orang dengan cara membeli per keping seharga Rp 2.050. "Dari harga itu saya kemudian menjualnya dengan harga Rp 4.000 perkeping," tuturnya.
(fat/fat)











































