"Kita akan tetap menggelar acara ini," terang Yiyesta Ndaru Abadi selaku kuasa hukum pihak penyelenggara laga itu saat jumpa pers di Hotel Santika Malang, Rabu (4/8/2010).
Menurutnya, sesuai Juklap Kapolri Nomor JUKLAP/02/XII/1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat, pembatalan seharusnya diterima pemohon tiga hari sebelum hari H. Mengacu pada kejadian ini surat pembatalan baru diterima penyelenggara pada hari H.
"Seharusnya polisi membatalkan tiga hari sebelumnya, bukan memberikan surat sekarang," tegasnya.
Untuk itu, penyelenggara akan terus menggelar pertandingan ini karena menurut aturan, penyelenggaraan masih tetap bisa dilakukan. Untuk melancarkan pertandingan yang bakal digelar sore nanti, panitia juga melakukan koordinasi dengan Polresta Malang terkait keputusan untuk tetap menggelar pertandingan.
"Sekarang kami mau ke Polresta Malang untuk memberitahu jika pertandingan akan tetap kami gelar," ujar Yiyesta.
Secara terpisah, Ketua Panitia Penyelenggara Erwinyatoro mengatakan sesuai dengan hasil koordinasi antara penyelenggara, legal (kuasa hukum), serta media partner, pertandingan akan terus digelar meski sebelumnya Polda Jatim tidak mengabulkan izin pertandingan.
"Iya itu sesuai hasil rapat, kami akan terus menggelar acara ini," tuturnya.
Laga amal Garuda Merah VS Garuda Putih ini rencananya dihelat di dua tempat pada waktu berbeda. Yang pertama di Malang pada 4 Agustus 2010 sedari pukul 15.30 WIB dan yang kedua di Surabaya pada 7 Agustus 2010 sedari pukul 19.00 WIB. (bdh/bdh)











































