"Kita sengaja menunda sidang kasus lainnya untuk mengantisiapsi hal yang tidak kita inginkan," kata Wakil humas PN Sidoarjo Ade Dahrowi kepada wartawan di PN Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Selasa (3/8/2010).
Ade mengungkapkan sidang akan digelar setelah sidang Dade Angga selesai.
"Sidang Bupati pasuruan ini menjadi prioritas bukan berarti menunda sidang lainnya. Sidang lainnya tetap kita gelar setelah sidang ini selesai," ujarnya.
Sementara itu, sidang perdana yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Abdul Azis kini sudah selesai pembacaan dakwaan oleh JPU. Tapi kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan esepsi karena menganggap dakwaan JPU tidak jelas serta tidak cermat. Kuasa Hukum Dade meminta kasus itu dibatalkan demi hukum. (ze/wln)











































