Dade menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kas Daerah senilai Rp 74 miliar. Sidang ini digelar di PN Sidoarjo, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Agenda sidang perdana ini adalah pembacaan dakwaan.
Akses masuk menuju PN Sidoarjo ditutup untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Bahkan para wartawan yang akan meliput pun juga tidak luput dari pengamanan ketat yakni harus mengisi buku tamu maupun seluruh tas diperiksa.
"Ini merupakan antisipasi yang kita lakukan agar tidak ada hal-hal yang tidak kita inginkan bersama," kata Kapolres Sidoarjo M Iqbal kepada wartawan di sela-sela pengamanan di PN Sidoarjo, Selasa (3/8/2010).
Pantauan detiksurabaya, sidang dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Azis. Dade terlihat menggunakan batik berwarna cokelat terlihat menyimak isi dakwaan yang dibacakan tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian. Tidak terlihat adanya pendukung dari Dade yang menghadiri sidang.
Ketiga JPU ini merupakan jaksa gabungan dari Kejagung, Kejati Jatim dan Kejari Pasuruan yakni M Abas, Anton Darlianto dan Suwito. Terdakwa didampingi kuasa hukumnya Sudiman sidabuke.
(ze/wln)











































