Jika diketahui melanggar Pemkab Malang akan menindak tegas pengelola panjat tersebut. Kepala Satpol PP Pemkab Malang Bambang Sumantri menuturkan, bahwa sesuai dengan Peraturan Bupati No 12 Tahun 2010 terkait pembatasan tempat hiburan di wilayah Kabupaten Malang selama ramadan. Panjat hanya diperbolehkan menerima tamu selama 3 jam.
"Jadwal ini juga berlaku bagi kafe dan rumah karaoke," katanya kepada wartawan di Pendopo Kabupaten Malang Jalan Kyai Agus Salim, Senin (2/8/2010).
Untuk menunjang para pemilik usaha nakal, pihaknya telah menyiapkan 97 personel
yang akan melakukan operasi selama ramadan. Penertiban juga akan dilakukan di sejumlah lokalisasi di wilayah Kabupaten Malang. Petugas hanya melakukan razia besar-besaran untuk menghormati bulan ramadan.
"Kita juga akan merazia lokalisasi. Seluruh personel akan kita bagi dalam regu-regu, agar memudahkan dalam melakukan tugasnya," terangnya.
Peraturan ini sendiri, lanjut Bambang, berlaku sejak H-1 bulan ramadan hingga H+5 Hari Raya Idul Fitri 2010. Bambang mengungkapkan tindakan tegas yang dilakukan Satpol PP mulai dari peringatan tertulis yang ditujukan kepada pengelola hiburan yang bandel. Bila masih membandel, maka Satpol PP akan melakukan penutupan, serta mencabut izin usaha.
"Kalau diketahui tetap membandel akan kita tutup atau mencabut izin usaha," tegasnya.
(fat/fat)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini