Sopir Pick Up Ditetapkan Tersangka

Mobil Rombongan Fatayat NU Terguling

Sopir Pick Up Ditetapkan Tersangka

- detikNews
Jumat, 30 Jul 2010 15:57 WIB
Surabaya - Setelah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi serta korban luka, polisi menetapkan Supriyadi (37), sopir pick up sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan 2 orang saat membawa rombongan ibu-ibu Fatayat NU.

"Sopir pick up kita tetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan ini," kata Kasatlantas Polres Malang AKP Yuli Purnomo saat dihubungi, Jumat (30/7/2010).

Yuli menegaskan, kecelakaan terjadi setelah mobil pick up berserempetan dengan
sebuah truk yang melaju di depannya hingga oleng dan terguling di lokasi. "Pick up sebelumnya serempetan dengan truk hingga terguling," tegasnya.
 
Dasar penetapan tersangka sopir pick up, lanjut Yuli, karena telah menyalahi undang-undang lalu lintas dengan membawa manusia menggunakan kendaraan bak terbuka dan menyebabkan hilangnya nyawa orang.

"Mobil tersebut sebenarnya tidak diperbolehkan untuk membawa manusia. Karena
menyalahi undang-undang lalu lintas," terangnya.

Demi pengembangan penyidikan, sopir kini diamankan di Mapolres Malang. Seperti diberitakan, Sebuah pick up Zebra bernopol B 9932 CC membawa rombongan Fatayat NU Desa Sananrejo, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, terguling di Jalan Raya Panggung, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, Jumat (31/7/2010).

Dua orang tewas dalam kecelakaan ini dan 10 orang luka-luka. Korban tewas yakni
Siti Kholifah (50) dan Sumiani (50), keduanya warga Desa Sananrejo RT8/RW2,
Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, dan menjalani otopsi di RSSA Malang.

(fat/fat)
Berita Terkait