Dalam pengakuannya, pelaku nekat menyetubuhi korban lantaran sudah melakukan nikah siri di wilayah Kecamatan Kunir, Lumajang.
"Saya dinikahkan seornag modin tapi saya lupa namanya dan tempatnya. Pokoknya di wilayah Kecamatan Kunir," kata Slamet saat diperiksa penyidik di Polsek Candipuro Jalan Candipuro, Jumat (30/7/2010).
Dengan dasar nikah siri itulah pelaku nekat melakukan hubungan intim sebanyak 2 kali setelah pulang dari Surabaya. Namun polisi meragukan keterangan pelaku.
"Untuk membuktikan keterangan pelaku tentang nikah siri, kami akan memperdalam melalui penyidikan. Dan kami juga akan melacak siapa dan dimana orang yang menikahkan," jelas Kapolsek Candipuro AKP Sutopo kepada detiksurabaya.com.
Untuk membuktikan jika terjadi tindak asusila, polisi memintakan visum ke RS Bhayangkara Lumajang. Polisi juga akan menjerat pelaku dengan pasal 332 KUHP tentang membawa lari anak di bawah umur tanpa izin orangtua jo pasal 81 UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sementara korban hingga kini belum terbuka kepada penyidik terkait kabur bersama tetangganya. Sedangkan orangtua korban turut mendampingi anak angkatnya, Ny Batiurip (63).
Sebelumnya, Slamet Mujianto (33) warga Dusun Joyotaman Desa Jarit Kecamatan Candipuro Lumajang, membawa lari siswi kelas 3 SMP Negeri Candipuro berinisial SN (16) tetangganya sendiri sejak Jumat (23/7/2010) lalu. Korban dibawa lari sekitar pukul 03.00 WIB. (fat/fat)










































