"Ini ujian bagi saya. Masyarakat nanti yang akan menilai siapa yang benar dan siapa yang salah," kata Hasani saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/7/2010).
Menurut Hasani yang juga salah satu calon walikota Pasuruan ini, pelaporan ijazah palsu sudah menjadi barang usang dan terkesan mengada-ada.
Pasalnya selama proses pencalonan dirinya di Pemilu Legislatif hingga berlanjut ke pencalonan walikota Pasuruan sudah melalui mekanisme dan tahapan KPU. Verifikasi yang dilakukan KPU tentu sudah berdasarkan ketentuan dan aturan hukum yang berlaku.
"Saya akan ikuti proses hukum yang berjalan," tambahnya.
Seperti diberitakan, Hasani dilaporkan seorang warganya, Suratman, ke Polda Jatim, Senin (26/7/2010) terkait penggunaan ijazah yang diduga palsu. Ijazah tersebut digunakan sejak ia menjadi anggota DPRD Kota Pasuruan tahun 1999 hingga pencalonannya sebagai walikota Pasuruan.
Selain itu laju Hasani menuju Kota Pasuruan 1 juga penuh jalan berliku. Sebab dua pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Achmad Ansori-Ahmad Sufiaji dan Pudjo Basuki-Moh. Sulaiman mengklaim telah terjadi pelanggaran dalam Pemilukada Pasuruan 7 Juli lalu.
Kedua pasangan tersebut mengajukan gugatan perkara pemilihan umum kepala daerah tahun 2010 ke Mahkamah Konsitusi (MK). Salah satu laporannya, KPUD dituduh berpihak pada calon pasangan nomor 1 Hasani-Setiyono karena mololoskan salah satunya yang diduga kuat memiliki ijazah palsu. KPUD tidak memberikan kesempatan untuk pasangan lainnya melakukan protes. (gik/gik)











































