Perbuatan amoral tak hanya terjadi sekali tetapi dilakukan berkali-kali bahkan sempat dilakukan disalah satu hotel di Kota Blitar.
Diungkapkan Kasubag Humas Polres Blitar, AKP wisnu Wardhana, tersangka diduga telah melakukan pencabulan pada Kuntum, pembantunya sendiri hingga berulang kali. Meski begitu, pembantu yang merasa ketakutan, awalnya tak berani memberitahukan pada orang lain. "Merasa ketakutan, korban pasrah dengan aksi bejat pelaku, " katanya kepada wartawan di Mapolres Blitar, Kamis (29/7/2010).
Pencabulan itu terjadi pada awal Juni, kala itu Kuntum sedang menyetrika tiba-tiba dari belakang datang pelaku yang langsung memeluknya.Tak sampai disitu, korban juga ditarik dan diajak masuk ke dalam salah satu kamar anaknya.
Postur tubuh Kuntum yang kecil membuatnya tak bisa melawan. "Hal itu terjadi berulang kali, bahkan pelaku pernah mengajak korban melakukan hubungan di salah satu hotel Kota Blitar," ungkapnya.
Tak tahan dengan perlakuan majikannya tersebut, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke polisi kemarin. Pelaku saat ini sudah ditahan dan menjalani penyelidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Blitar.
"Atas perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya. (wln/wln)










































