Selain menangkap pembuatnya, operasi yang dimulai dari Mapolres Pasuruan pukul 10.00 WIB juga berhasil mengamankan ribuan kilogram bubuk petasan yang siap diproduksi.
"Operasi ini digelar sesuai instruksi Kapolda," kata AKBP Syahardiantono, Kapolres
Pasuruan kepada wartawan, Kamis (29/7/2010).
Sebelum melakukan operasi, pihaknya sudah melakukan pengintaian selama hampir 1
bulan. Dari informasi yang dihimpun, di desa tersebut sudah sejak lama menjadi
industri rumah tangga pembuatan petasan.
"Warga di sini cukup lama dikenal sebagai pembuat petasan, dan dari penyelidikan
kami ternyata aktivitas itu terus dilakukan," lanjut Syahardiantono.
Menurut Syahardiantono, dari dulu lokasi tersebut dikenal sebagai sentra pembuatan
petasan. Bahkan pembuatan petasan tersebut sudah menyerupai pabrik. Satu kelompok warga khusus menyediadakan dan memotong kertas hingga siap di gulung, sebagian lagi khusus menggulung kertas sampai siap diisi bubuk dan yang lain bertugas menyiapkan bubuk petasan dan memasukkannya ke gulungan-gulungan kertas yang sudah disiapkan warga lainnya.
Akibat perbuatannya, ke-6 tersangka dijerat dengan UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang bahan peledak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(fat/fat)











































