"Kalau peran, mereka ini penggerak dari unjukrasa yang berujung pada kerusuhan
lalu," kata Kapolresta Mojokerto, AKBP Budi Riyanto, kepada detiksurabaya.com di
Kejaksaan Negeri Mojokerto, jalan Hasyim Asy’arie, Kota Mojokerto.
Menurut Budi Riyanto, ke-4 tersangka itu akan ditahan di LP Mojokerto jika berkas
dari Polda Jatim dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Mojokerto.
"Ini sudah menjadi kewenangan kejaksaan," jelas Budi.
Ke-4 orang tersebut yakni Mukhlashon alias Gus Shon, Makhrodji Makhfudz, Nurul Huda alias Kariyan dan Kuswandi. Gus Shon merupakan adik Ahmad Dimyati Rosyid, bakal calon bupati yang tidak lolos tes kesehatan. Sedang Makhrodji merupakan korlap unjukrasa.
Hasil pemeriksaan polisi, ke-4 orang tersangka menggagas dan menggerakkan massa untuk merusak dan membakar mobil dengan bom molotov di area gedung DPRD dan Pemkab Mojokerto. Diharapkan, kerusuhan itu bisa menggagalkan Pilkada.
Selain 4 tersangka, polisi sudah menyerahkan berkas 15 perusuh lain yang sudah
ditahan di LP Mojokerto. Polisi masih memburu para tersangka lain yang berjumlah
sekitar 35 orang. Ke-4 tersangka itu terancam hukuman 5 tahun penjara karena
melanggar pasal 160 dan 170 KUHP.
(fat/fat)











































