Sidang Pelaku Divonis Seumur Hidup Ricuh

Pembunuhan di Situbondo

Sidang Pelaku Divonis Seumur Hidup Ricuh

- detikNews
Kamis, 29 Jul 2010 14:25 WIB
Sidang Pelaku Divonis Seumur Hidup Ricuh
Situbondo - Yasin Sofyan, pelaku pembunuhan berencana terhadap suami mantan istrinya, Suhalis (38) warga Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo, divonis seumur hidup oleh Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.

Sidang dipimpin majelis hakim I Wayan Mertha yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (29/7/2010) dihadiri ratusan massa pendukunga keluarga korban.

"Karena pasal 340 KUHP yang didakwakan memenuhi unsur, maka terdakwa kami vonis dengan hukuman penjara seumur hidup," terang I Wayan Mertha, membacakan materi vonis.

Sofyan yang tidak didampingi kuasa hukumnya itu langsung memilih banding saat
mendengar vonis hakim. "Saya banding pak," pinta Sofyan kepada majelis hakim.

permintaan Sofyan memancing emosi keluarga dan kerabat korban yang menyaksikan
jalannnya sidang. Namun situasi itu akhirnya bisa dikendalikan oleh polisi dan sidang akhirnya bisa dilanjutkan.

Namun saat sidang usai, massa emosi dan ingin menghakimi terdakwa. Sempat terjadi saling dorong antara polisi dan anggota keluarga Suhalis yang memaksa ingin memukuli Sofyan.

Karena tidak berhasil menemukan sasarannya, massa hanya berteriak dan mencaci maki nama Sofyan. "Awas bekna ye, sengak bekna ye, engkok petong toron tak taremah jek, (Awas kamu ya, tunggu kamu ya, saya tujuh turunan tidak terima dengan ulah kamu)," teriak salah satu kerabat korban saat berada di luar gedung Pengadilan.

Peristiwa berdarah itu terjadi di Desa Kertosari, Kecamatan Asembagus, Situbondo
pada pukul 23.00 WIB, Sabtu (20/3/2010). Saat kejadian itu Suhalis dan Siani sedang terlelap di kamar tidur rumah mereka. Pembunuhan ini diduga karena pelaku tak terima mantan istrinya yang bernama Siani dinikahi Suhalis. Sofyan menganggap rumah tangganya hancur gara-gara Suhalis.
(fat/fat)
Berita Terkait