"Kami ngak berani mengambil kebijakan soal itu karena belum menerima salinan
keputusannya," kata Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, Bambang Susilo kepada detiksurabaya.com di kantornya, Jalan Raya Wonorerejo KM 17 Desa Pakijangan Wonorejo, Kamis (29/7/2010).
Menurut Bambang, pihaknya hanya akan mengambil kebijakan setelah menerima salinan resmi keputusan MA. Tanpa itu pihaknya akan tetap menjalankan aturan yang sudah ada.
Saat ditanya lebih lanjut tentang keberadaan Kepala Dinas, Soenarto, pria tinggi
besar ini malah bersikap tidak simpati sambil menanyakan kepada wartawan apakah
membawa salinan keputusan MA yang dimaksud.
"Mana-mana salinannya, mas ngak bawa kan? Ya sama aja, Pak Kadin akan menanyakan salinan surat itu," lanjutnya dengan nada tak bersimpati.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan belum bisa dimintai
konfirmasi karena sedang ada rapat yang belum diketahui kapan selesai.
Sebelumnya putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di area-nya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.
Putusan yang baru keluar di Jakarta baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.
(fat/fat)











































