Kedua pasangan tersebut mengajukan gugatan perkara pemilihan umum kepala daerah tahun 2010 ke Mahkamah Konsitusi (MK).
"KPUD berpihak pada calon pasangan nomor 1 Hasani-Setiyono karena mololoskan
salah satunya yang diduga kuat memiliki ijazah palsu. Kedua KPUD tidak
memberikan kesempatan untuk pasangan lainnya melakukan protes," ujar salah satu Kuasa Hukum pemohon, Hariyadi saat ditemui usai sidang di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu(28/7/2010).
Haryadi memaparkan, pihaknya menemukan adanya praktek money politic di seluruh wilayah kota Pasuruan yakni di 3 kecamatan yaitu Purworejo, Gading Rejo dan Bugul Kidul. Pembagian dana ke seluruh masyarakat dilakukan oleh calon nomor urut 1 Hasani-Setiyono.
"Besar uang yang dibagikan bervariasi mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 200 ribu per orang per pemilih," imbuhnya.
Mengenai dugaan calon walikota Hasani telah menggunakan ijazah palsu saat
melakukan pendaftaran, Haryadi mengatakan hal tersebut telah diketahui Komisi
Pemilihan Umum(KPU)namun dibiarkan begitu saja.
"Saat menjabat ketua DPRD dari 1999-2014 dia menggunakan nama dengan gelar titel S,sos, tapi sebenarnya pada tahun 2001 baru lulus Kejar Paket A setingkat SD, tahun 2004 Paket B setingkat SMP dan tahun 2007 baru lulus Kejar paket C setingkat SMA," jelasnya.
Dalam sidang selanjutnya, lanjut Hariyadi, pihaknya akan membawa sekitar 21
saksi dan 79 bukti berupa ijazah palsu, video yang menayangkan adanya
keterlibatan PNS dalam pilkada Kota Pasuruan serta lembaran daftar Pemilih Tetap dan terakhir lembaran rekapitulasi penghitungan hasil suara oleh KPU.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Mahfud MD dalam persidangan
meminta para pemohon memperbaiki permohonannya. Agenda sidang akan berlanjut
pada tanggal 4 Agustus 2010 dengan acara jawaban dari pemohon atas hasil
perbaikan permohonan.
(gik/gik)











































