"Kalau memang benar, kami hanya menunggu kebijakan dari atasan saja," ujar Lutfi kepada detiksurabaya.com saat ditemui di kantornya, Rabu (28/7/2010).
Sementara Wakil ketua DPRD Jember Miftahul Ulum menuturkan jika putusan MA hendaknya hanya mengikat pengelola parkir yang memang mempunyai lahan parkir. "Sedangkan untuk parkir yang di bahu jalan, saya kira tidak. Kalau juga harus mengganti, kan repot dan habis pemasukan pemerintah nanti," tegas Ulum.
Dia mencontohkan pengelola parkir yang seperti disebut dalam putusan MA antara lain rumah sakit yang menarik karcis parkir, swalayan ataupun departemen store dan penitipan sepeda di terminal Tawangalun-Jember.
Sejumlah pengelola parkir di Kabupaten Jember belum mengetahui adanya putusan MA. "Saya belum mendengar dan belum baca soal putusan MA itu, tetapi kalau memang diterapkan itu bagus dan kami siap melaksanakan. Putusan itu juga nantinya akan saya bicarakan dengan pengurus KPRI yang mengelola parkir di rumah sakit," kata Humas RSD dr Soebandi Jember, Judi Nugroho.
Sementara parkir di rumah sakit daerah itu dikelola oleh Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Sejahtera (koperasi milik pegawai RSD dr Soebandi) yang bekerjasama dengan pihak ketiga. Setiap hari, sedikitnya 300 sepeda motor menggunakan jasa parkir di pelataran RSD dr Soebandi. Setiap sepeda motor dipungut karcis parkir Rp 500 dan Rp 1.000 untuk mobil.
"Kalau memang nanti diterapkan, saya harap kami bisa lebih profesional dalam mengelola parkir dan tidak ada kasus kehilangan," imbuh Judi.
(fat/fat)











































