"Kalau memang ketentuan itu berlaku pula bagi pengelola parkir pemerintah, berarti banyak hal yang harus disiapkan. Apalagi perda yang ada belum mengatur tentang hal itu," kata Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Pacitan Sunaryo kepada detiksurabaya.com, Rabu (28/7/2010).
Sunaryo menjelaskan, pengelolaan parkir di Pacitan relatif berbeda dengan daerah lain. Pasalnya, di kampung halaman SBY ini belum ada pusat perbelanjaan besar berupa mall dan sejenisnya. Sehingga penanganan parkir masih diserahkan kepada Diskominfo.
Untuk parkir umum yang lokasinya di pinggir jalan pengaturan parkir lebih ditujukan untuk menertibkan arus lalu lintas dan mencegah kecelakaan. Sedangkan untuk parkir khusus, biasanya pengelolaannya dilakukan bersama antara dinas dan pengelola.
"Misalnya di alun-alun ada keramaian, maka penataan parkir di sekitarnya ditangani secara bersama dengan pengelola setempat," imbuhnya.
Meski mengaku siap melaksanakan produk hukum MA, namun pemkab terlebih dahulu harus melakukan persiapan. Hal itu meliputi penyiapan insfrastruktur maupun personel di lapangan.
"Hari ini pula kami akan mengundang para petugas parkir. Kami akan sampaikan hal itu kepada mereka," pungkasnya.
Sebelumnya putusan Mahkamah Agung (MA) memerintahkan pengelola parkir untuk mengganti kendaraan yang hilang di area-nya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.
Putusan yang baru keluar di Jakarta baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI. (fat/fat)










































