Pemkab Sumenep Masih Pelajari Putusan MK

Kendaraan Hilang Harus Diganti

Pemkab Sumenep Masih Pelajari Putusan MK

- detikNews
Rabu, 28 Jul 2010 14:24 WIB
Pemkab Sumenep Masih Pelajari Putusan MK
Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura masih mempelajari putusan mahkamah
konstitusi soal penggantian 100% sepeda motor/mobil yang hilang saat diparkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Achmad Aminullah mengaku jika sudah menjadi sebuah keputusan tentunya harus diikuti oleh semua pihak.

"Tetapi saya perlu mempelajari terlebih dahulu putusan MK itu takut terjadi
miskomunikasi," kata Aminullah dihubungi detiksurabaya.com, Rabu (28/7/2010).

Dia menjelaskan, di Sumenep sendiri ada beberapa kategori parkir, antara lain parkir yang lokasinya hanya sistem sewa. Ada juga yang sistem penitipan, semisal di rumah sakit Sumenep.

"Kalau sistem penitipan sangat mungkin untuk mengganti, tapi kalau parkir di jalanan gimana harus mengganti. Sebab, bentuknya masih retribusi," ujarnya.

Namun demikian, dia menyambut baik putusan MK tersebut. Sedangkan Sumenep sendiri belum mempunyai perda soal parkir.

Sementara Wakil Ketua DPRD Sumenep, Hunain Santoso mengatakan, di Sumenep masih sistem retribusi bukan parkir.

"Bisa saja mengganti kalau itu penitipan, tapi kalau parkir jalanan dan hanya sewa
lahan tentunya belum sesuai dengan kondisi daerah di Sumenep," ujar Hunain kepada
detiksurabaya.com di ruang kerjanya, Jalan Trunojoyo.

Sebelumnya, putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan pengelola parkir
untuk mengganti kendaraan yang hilang di area-nya menjadi rujukan bagi seluruh
pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta mengubah Perda yang mengatur perparkiran.

Putusan yang baru keluar di Jakarta baru-baru ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI (Secure Parking), sebuah perusahaan layanan parkir.

PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan konsumennya, Anny R Gultom, untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan menolak PK PT SPI.

(fat/fat)
Berita Terkait